Selasa, 11 November 2008

SELAYANG PANDANG PERJUANGAN

SELAYANG PANDANG PERJUANGAN

Sejalan dengan era keterbukaan yang semakin luas, dunia usaha juga mengalami fluktuasi yang sangat dinamis. Kendati badai krisis menghantam Indonesia sejak 1997, perlahan tapi pasti, krisis yang terjadi mulai menepi dan secara signifikan telah digantikan oleh optimism dan semangat kebangkitan. Dunia usaha khususnya jasa konstruksi elektrikal dan mekanikal, sebagai bagian yang sangat vital dalam pembangunan Indonesia, perlahan-lahan juga sudah menemukan ritmenya yang stabil. Kendati kepincangan terjadi di sana-sini, namun searah dengan tuntutan kebutuhan masayarakat dalam pembangunan, dunia elektrikal dan mekanikal mampu menemukan adjustment yang signifikan baik di sisi regulasi maupun tataran praktis.
Semangat keterbukaan mulai terasa ketika pada tahun 2003, secara mengejutkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melalui Surat Keputusan Dewan LPJK No.117/KPTS/LPJK/D/VI/2003 tentang penerbitan Sertifikat Badan Usaha bagi badan usaha jasa konstruksi nasional non asosiasi. Kesempatan ini mendapat apresiasi yang positif dari kalangan perusahaan jasa konstruksi khususnya bidang elektrikal dan mekanikal yang selama ini mengalami kesulitan untuk bergabung dengan asosiasi yang terlah ada sehingga bermunculanlah badan usaha jasa konstruksi dengan fasilitas non asosiasi bak jamur di musim hujan. Menyadari usia Sertifikat Badan Usaha non asosiasi hanya berlaku satu tahun, serta ada kewajiban untuk perpanjangannya melalui asisoasi, hal ini mendorong pengusaha-pengusaha tersebut untuk membentuk asosiasi, mengingat untuk bergabung dengan asosiasi yang telah ada banyak sekali hambatannya. Minimnya asosiasi-asosiasi jasa konstruksi yang secara riil mampu bekerja sama dengan Pemerintah, telah membuat kesulitan tersendiri bagi Pemerintah sebagai pengguna jasa konstruksi. Belum lagi praktek-praktek monopili sebagai konsekuensi logis minimnya asosiasi, semakin memperburuk citra Pemerintah yang pada faktanya sedang membutuhkan rehabilitasi citra.
Imbasnya, masyarakat sebagai bagian yang terpenting dalam pembangunan, menjadi korban yang sangat mengenaskan. Kesulitam-kesulitan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas jasa konstruksi semakin besar, yang akhirnya menimbulkan biaya yang tak terkendali. Praktek monopili seakan telah menyiapkan lahan untuk tumbuh kembangnya praktek-praktek KKN di lingkungan para penyedia jasa konstruksi dan elemen-elemen yang terkait. Kebijaksanaan Pemerintah yang lebih mengedepankan efisiensi dan efektifitas yang selama ini digulirkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, juga akan mengalami kontra produktif dan menuai badai kritik, jika kondisi ini terus berlanjut.
Dari situasi inilah, yang kemudian melahirkan semangat ide lahirnya Asosiasi Perusahaan Kontraktor Elektrikal dan Mekanikal Nasional (APKENAS). Berkaca dalam dunia usaha elektrikal dan mekanikal itu sendiri, potret buram yang selama ini terjadi juga menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah. Krisis eksistensi asosiasi yang kemudian hanya menjadikan satu-satunya asosiasi di dunia usaha elektrikal dan mekanikal, semakin memperburuk potret buram wajah usaha elektrikal dan mekanikal. Praktek monopoli tidak mampu lagi dielakkan. Selain dari pada itu, ironisnya ketergantungan Pemerintah baik dalam departemen maupun melalui BUMN yang menaungi, semakin terasa. Kontrasnya disaat yang berbeda pemerintah tengah mempropagandakan Undang-undang Anti Monopoli yang dianggap sebagai salah satu jalan keluar penanganan praktek monopoli.
Angin perubahan yang bertiup melalui keterbukaan LPJKN, langsung mendapat tanggapan yang baik dengan optimism oleh APKENAS yang memang sejak lama telah merintis pembentukan dirinya. Sejak tahun 2003, para dewan pendiri APKENAS telah menghasilkan wacana pembentukan APKENAS, kendati secara resmi baru pada bulan Januari 2007 mereka membulatkan tekadnya dengan merealisasi pembentukan APKENAS. Kendati pintu keterbukaan telah dibuka lebar-lebar melalui Undang-undang No. 18 tanun 1999 tentang jasa konstruksi, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya maupun Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopili dan Persaingan usaha Tidak Sehat, namun pada prakteknya hal itu tidak serta-merta terjadi dalam tataran operasional. Untuk memulai perintisan, Badan Pendiri APKENAS masih harus berjibaku untuk mendapatkan legalitas yang seharusnya sudah tersedia berdasarkan tata aturan yang sudah ada. Sehingga, barulah pada tahun 2007 melalui akta Notaris No. 04 tanggal 31 januari 2007 secara resmi APKENAS didirikan sebagai Asosiasi Jasa Konstruksi Elektrikal dan Mekanikal di tingkat nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.C-25.HT.01.03.TH.2007 lahirlah Asosiasi Perusahaan Kontraktor Elektrikal dan Mekanikal Nasional yang disingkat APKENAS.
Di Jawa Barat sendiri kepengurusan Dewan Pengurus Daerah yang berlaku saat ini dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 20 April 2008, diselenggarakan di Kota Banjar. Terbentuknya kepengurusan Dewan di Jawa Barat tentunya dimaksudkan agar APKENAS dapat lebih dekat dengan masyarakat Jawa Barat dan makin memantapkan posisi APKENAS di dunia usaha Jasa Konstruksi Nasional, khususnya di daerah Jawa Barat.

Tidak ada komentar: